TUGAS INDIVIDU
ILMU SOSIAL DASAR
“Diskriminasi Terhadap Kaum Tionghoa Dalam Era Kerusuhan Mei tahun 1998”
Disusun Oleh :
DIEN FIKRY
NPM : 11315887
KELAS 1TA07
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Bissmillahirahmanirahim
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat segala rahmatNYA makalah Ilmu Sosial Dasar yang berjudul Diskriminasi Terhadap Kaum Tionghoa dalam Era Kerusuhan Mei tahun 1998 ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Hal yang paling mendasar yang mendorong saya menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (ISD) dengan Dosen Pembimbing Bpk. Emillianshah Banowo, untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Depok , 30 November 2015
Penulis
Dien Fikry
NPM : 11315887
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar Belakang Masalah
Di masa Presiden Soeharto, kedudukan Etnis Cina di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sangat dibatasi ruang geraknya karena dianggap berbahaya, sehingga di masa ini istilah Tionghoa itu sendiri diganti menjadi Cina. Hal ini terjadi disebabkan adanya kesenjangan ekonomi antara penduduk pribumi dengan Etnis Cina. Kesenjangan ekonomi antara pribumi dengan Etnis Cina lebih dikarenakan akses yang diperoleh oleh Etnis ini pada masa Orde Baru hanyalah di bidang ekonomi. Di masa Presiden Soeharto Etnis Cina benar-benar dibuat tidak berdaya dan hanya diarahkan untuk bergerak di bidang bisnis saja, Etnis Cina diintimidasi agar menjauhi wilayah politik. Wibowo dan Ju Lan [Eds] (2010: 25), mengemukakan bahwa: “Selama 30 tahun masa pemerintahan rezim orde baru yang otoriter, akibat peraturan yang berlaku pada waktu itu, orang Tionghoa tidak dapat melakukan kegiatan apapun di bidang politik. Terjadi sebuah sikap apolitik di kalangan orang Tionghoa walaupun sikap yang sama tampak pada hamper semua kelompok orang di Indonesia. Seperti telah diungkapkan banyak pengamat, orang-orang Tionghoa mengalihkan kegiatan mereka ke bidang ekonomi, satu-satunya bidang kehidupan yang masih terbuka bagi mereka. Perekonomian merupakan satu-satunya bidang yang terbuka bagi Etnis Cina, sehingga mereka memusatkan diri di bidang ekonomi.
Dengan pendirian Rezim Orde Baru Soeharto, posisi ekonomi Etnis China berubah. Dalam proses perbaikan ekonomi, pemerintah mengadopsi peraturan Investasi Langsung Luar Negeri. Hal ini memberikan kesempatan bagi pengusaha Etnis China untuk membentuk suatu kerjasama dengan para investor luar negeri, dengan cara demikian memiliki andil cukup besar untuk pengembangan sektor ekonomi swasta. Peran penting Etnis China menopang pertumbuhan ekonomi berlangsung hingga pertengahan 1990-an. Bagaimanapun juga, pada waktu yang bersamaan peraturan ekonomi Presiden Soeharto menyebabkan munculnya ‘Kronisme”, sebuah kolusi antara elit politik dan pengusaha yang dikenal dengan ‘Konglomerat’ untuk keuntungan bersama. Pengusaha yang berasal dari Etnis Cina ternyata berperan penting dalam perekonomian Indonesia Di masa Presiden Soeharto. Mereka menjadi mitra dari investor asing untuk menanamkan modalnya di dalam negeri terutama di Sektor Swasta. Tidak hanya pengusaha Tionghoa saja yang berperan penting dalam perekonomian nasional, Etnis Cina yang berada dalam lingkup daerah memiliki andil di bidang ekonomi yakni perdagangan. Perdagangan yang dilakukan oleh Etnis Cina berupa perdagangan besar maupun kecil, baik yang grosir maupun eceran. Salah satu bentuk dari kegiatan perdagangan tersebut antara lain, membuka toko mebel, toko barang kebutuhan pokok, toko bahan bangunan dan jenis toko lainnya. Terbentuknya toko-toko yang dimiliki oleh Etnis Cina sebagai penjual berdampak pada interaksi dengan pembeli, yang merupakan masyarakat pribumi. Interaksi ini lambat laun menjadi sebuah hubungan timbal balik antara pembeli dan penjual.
Sikap apolitik di kalangan orang Tionghoa telah membuat diri mereka benar-benar antipolitik, sedemikian rupa sehingga mereka menjauhi segala sesuatu yang “berbau politik’. Sikap antipolitik inilah yang kini tertanam dalam-dalam yang sulit sekali diatasi. Sikap antipolitik Etnis Cina dan pemusatan kehidupan di bidang ekonomi membuat Etnis Cina menjadi semakin giat meningkatkan usahanya di bidang ekonomi. Hal inilah yang membuat kecemburuan bagi masyarakat pribumi, karena Etnis Cina dianggap ‘lebih kaya’ dibanding masyarakat pribumi. Sehingga interaksi yang pada awalnya dilandasi kerja sama antara penjual yakni Etnis Cina dengan masyarakat pribumi sebagai pembeli menjadi sebuah rasa saling curiga dan benci terhadap Etnis Cina dan begitupun sebaliknya. Kondisi saling mencurigai dan membenci antara Etnis Cina dengan masyarakat pribumi mengakibatkan suatu bentuk pertentangan. Kerusuhan Mei 1998 yang melanda sebagian besar wilayah di Indonesia terjadi karena kesenjangan kehidupan ekonomi antara pribumi dengan Etnis Cina menyebabkan kebencian masyarakat pribumi terhadap Etnis Cina, terutama di masa menjelang runtuhnya Pemerintahan Orde Baru ketika Krisis Ekonomi Global.
Keadaan ekonomi Indonesia yang buruk akibat krisis ekonomi membuat rakyat Indonesia semakin benci akan Etnis Cina, bahkan pada puncaknya muncul sentiment anti-Tionghoa. Seperti yang diungkapkan Budianta di dalam Heryanto dan Mandal [Eds] (2004: 319), “Banyaknya kasus perkosaan (mencapai 156 kasus), kejahatan yang sistematis, dan reaksi publik yang penuh emosi”. Sehingga, terjadi kerusuhan anti-Tionghoa, mulai dari penjarahan barang-barang di Toko-toko, perkosaan maupun pembunuhan terhadap Etnis Cina yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kerusuhan anti-Cina terjadi di berbagai kota di Indonesia terutama terhadap Etnis itu sendiri. Ibu Kota Jakarta, Kota-kota Besar hingga ke pelosok daerah menjadi daerah-daerah yang menjadi sasaran tempat kerusuhan. Sebagian besar wilayah yang menjadi daerah kerusuhan merupakan tempat Etnis Cina menggantungkan hidupnya di sektor perekonomian.
Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana latar belakang terjadinya kerusuhan anti-Etnis Cina dalam era kerusuhan mei 1998?
2. kapan dimulainya terjadi diskriminasi anti-Etnis Cina di indonesia?
3. Bagaimana dampak yang diakibatkan dari kerusuhan anti-Etnis Cina tersebut?
3) Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah di atas. Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
a) Untuk mengetahui latar belakang terjadinya kerusuhan anti-Etnis China dalam tragedi kerusuhan mei 1998
b) Untuk mengetahui kapan dimulainya diskriminasi anti-Etnis Cina di indonesia
c) Untuk mengetahui dampak yang diakibatkan dari kerusuhan anti-Etnis Cina di Indonesia dalam masa puncak kerusuhan mei 1998.
4) Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa diantaranya sebagai berikut :
a) Mengetahui sejarah tentang adanya kerusuhan anti-etnis tionghoa dalam tragedy kerusuhan mei 1998
b) Mengetahui latar belakang permasalahan terjadinya aksi kerusuhan anti-etnis tionghoa dalam tragedy kerusuhan mei 1998
c) Mengetahui cara kita untuk bersikap positif dan saling menghargai antar masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
1. Latar Belakang Terjadinya Kerusuhan anti-Etnis Cina.
Menurut keterangan yang telah saya baca dari beberapa sumber artikel dan postingan postingan di internet ataupun surat kabar, Kerusuhan ini terjadi dilatar belakangi karena ketimpangan antara masyarakat pribumi dan Etnis Cina. Ketimpangan ini terjadi terutama dalam bidang perekonomian karena Etnis Cina di bidang ekonomi dapat menguasai sistem perdagangan, sedangkan masyarakat pribumi kalah bersaing dan bahkan hanya menjadi konsumen saja.
2. Terjadinya proses diskriminasi bagi warga etnis Tionghoa
• Diskriminasi Rasial Pada Etnis Tionghoa di Indonesia
Diskriminasi rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia sudah dimulai semenjak masa Kolonial Belanda. Bahkan pada tahun 1740 di bawah perintah Gubernur Jendral Valckenier terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap etnis Tionghoa di Batavia. 10.000 orang etnis Tionghoa ditumpas habis. Pembantaian yang dilakukan Belanda secara besar-besaran terhadap orang Tionghoa dimaksudkan agar kalangan bisnis etnis Tionghoa ini betul-betul tunduk terhadap Belanda. Itu sebabnya tidak banyak muncul oposisi-oposisi dari kalangan etnis Tionghoa. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tidak berhenti hanya pada masa Kolonial Belanda, namun terus berlanjut hingga Orde lama dan Orde Baru.
• Diskriminasi rasial Masa Orde Lama
Pemerintahan Presiden Soekarno pada era 1959-1960 adalah masa dimana etnis Tionghoa sungguh terdiskriminasi dalam wajah yang sangat rasialis. Pengejaran terhadap orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha milik orang-orang etnis Tionghoa.
Pada 14 Mei 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 desember 1959. Peraturan ini terutama ditujukan pada pedagang kecil Tionghoa yang merupakan bagian terbesar orang-orang asing yang melakukan usaha ditingkat desa. Alhasil, semakin mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang Tionghoa di Indonesia. Bahkan sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama tahun 1960-1961 tercatat lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan secara tipikal mereka mengalami banyak kesengsaraan. Disatu pihak karena intrik-intrik politik negara Indonesia dan Tiongkok dan di lain pihak meningkatnya terror dalam perbatasan-perbatasan Indonesia sendiri.
Sebutan orang ‘Cina‘ oleh sebagian besar Rakyat Indonesia dan perlakuan aparat militer yang menjadi alat negara telah mampu mendiskreditkan etnis Tionghoa sebagai kaum pendatang yang harus tunduk pada masyarakat yang punya tanah kelahiran (pribumi). Namun kenyataan menjadi paradoks ketika lobi-lobi penguasa tempo itu tidak bisa menghindar dari sebagian elit etnis Cina. Rasa dendam terhadap etnis Cina semakin memberi kekuatan baru bagi perjuangan meminggirkan etnis Cina. Disisi yang lain, bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik Indonesia.
• Diskriminasi Rasial Masa Orde Baru
Jatuhnya rezim Orde Lama tidak serta merta membawa angin segar terhadap hilangnya diskriminasi rasial yang dialami oleh etnis Tionghoa di Indonesia. Nyatanya diskriminasi rasial terhadap etnis Tionghoa masih saja berlanjut pada masa Orde Baru. Diskriminasi terhadap orang Tionghoa ditempuh pemerintahan Orde Baru dilakukan dengan cara, diantaranya :
1. Mengeluarkan kebijakan penandaan khusus pada Kartu Tanda Penduduk
2. Tidak bolehnya warga etnis Tionghoa menjadi pegawai negeri serta tentara
3. Pelarangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di pedesaan
dan masih banyak lagi pembatasan-pembatasan yang dilakukan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang bersifat begitu mendiskreditkan serta mendiskriminasi. Kebijakan-kebijakan ini pun tentu saja secara otomatis merenggut hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia dan sebagai manusia.
Pada tanggal 7 juni 1967, Soeharto mengeluarkan surat edaran ‘Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina’ yang isinya menyatakan bahwa etnis Tionghoa WNA yang beritikad baik akan mendapat jaminan keamanan dan perlindungan atas kehidupan, kepemilikan, dan usahanya. Surat edaran ini kemudian di tindak lanjuti dengan Keputusan Presiden pada Desember 1967 yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah tidak membedakan antara Tionghoa WNA dan Tionghoa WNI. Untuk menghindari eksklusifisme rasial maka pemerintah memilih untuk mengasimilasikan orang-orang etnis Tionghoaitu dan melakukan berbagai usaha untuk memutuskan hubungan mereka dengan leluhur mereka. Proses asimilasi ini terlihat dalam :
1. Aturan penggantian nama
2. Melarang segala bentuk penerbitan degan bahasa serta aksara Cina
3. Membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan hanya dalam keluarga
4. Tidak mengizinkan pagelaran dalam perayaan hari raya tradisional Tionghoa di muka umum
5. Melarang sekolah-sekolah Tionghoa dan menganjurkan anak-anak Tionghoa untuk masuk ke sekolah umum negeri atau swasta
Benang merah yang menjadi latar belakang terjadinya diskriminasi rasial di Indonesia sendiri adalah kepentingan politik ekonomi pemerintah di masing-masing masa. Di masa Orde Baru ini kata diskriminasi rasial nyaris tidak terdengar, dan memang tidak disebutkan, bahkan dilarang untuk diperbincangkan. Rasisme diperhalus dengan istilah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Implikasinya adalah segala hal yang berbau rasisme dikatakan SARA, yang berarti tidak boleh diributkan dan semua dibiarkan begitu saja, tanpa adanya tindak lanjut berarti dari pemerintah. Ini merupakan suatu kesengajaan yang dibuat pemerintah sekaligus bentuk rasisme yang paling kejam.
Pada masa Orde Baru pula tercatat ada 8 buah produk perundang – undangan yang sangat diskriminatif secara rasial terhadap etnis Tionghoa, yaitu :
1. Instruksi Presidium Kabinet RI No. 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina
2. Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-36/Pres/Kab/6/1967 tentang Masalah Cina
3. Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat istiadat Cina
4. Instruksi Presiden No.15/1967 tentang Pembentukan Staf Khusus Urusan Cina
5. Instruksi Mendagri No. 455.2-360 tentang Penataan Klenteng
6. Keputusan Kepala Bakin No. 031/1973 tetang Badan Koordinasi Masalah Cina
7. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 286/1978 tentang Pelarangan Impor, Penjualan, dan Pengedaran Terbitan dalam Bahasa dan Aksara Cina
8. Surat Edaran Menteri Penerangan No. 02/SE/Di tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina
Dari sini bisa dilihat bahwa fenomena Diskriminasi rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia nampaknya sudah begitu sistematis. Tak hanya masyarakat di kalangan grassroot yang begitu keras dengan sentimen orang-orang Non-Pribumi tidak setia pada Negara, namun Pemerintahan di masa Orde Lama serta Orde Baru pun nampaknya cukup gencar menjadi pelumas semakin tajamnya diskriminasi ras terhadap etnis Tionghoa di Indonesia. Menjadi Kontradiksi yang begitu jelas juga ketika kita semua sudah mengetahui bahwa Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Indonesia pun telah menyatakan diri sebagai negara Demokrasi yang seharusnya mengakui dan menjaga hak asasi manusia. Namun diskriminasi yang terjadi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru ini mau tak mau memunculkan pertanyaan tersendiri, kenapa pemerintah seolah-olah membiarkan dan bahkan mendukung adanya diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia?
Tidakkah mereka menyadari bahwa diskriminasi yang tejadi ini adalah wajah gelap dari serangkaian pelanggaran hak asasi manusia? Diskriminasi yang dialami oleh etnis Tionghoa di Indonesia ini jelas merupakan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh etnis Tionghoa di Indonesia. Padahal salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Para etnis Tionghoa ini merupakan warga negara Indonesia. Walaupun mereka orang keturunan (bukan asli indonesia) tapi mereka telah berasimilasi dan mereka merasa diri mereka adalah orang Indonesia. Bukannya seperti perlakuan sentimen yang dilakukan oleh para orang pribumi. Maka sudah selayaknya mereka mendapat perlakuan yang sama, dilindungi seperti warga negara Indonesia yang lain (pribumi); karena mereka juga bagian dari Bangsa Indonesia, Warga Negara Indonesia.
3. Dampak Kerusuhan anti-Etnis Tionghoa Di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bersama, etnis Tionghoa menjadi korban utama kekerasan yang terjadi pada peristiwa itu, dimana ketika peristiwa tersebut berdampak sangat pedih bagi warga keturunan tionghoa karena rumah, toko, perusahaan dan aset milik kaum Tionghoa dibakar dan isinya dijarah, termasuk pemerkosaan, penganiayaan dan pelecehan terhadap ratusan wanita etnis Tionghoa kala itu.
Peristiwa ini juga menimbulkan dampak bagi pemerintah lewat kecaman-kecaman Negara lain karena mereka menolak rasisme yang terjadi di Indonesia hingga menimbulkan banyak sekali korban jiwa. Akibat kasus ini, banyak Negara yang pada waktu itu ikut mengecam keras Pemerintahan Indonesia yang dianggap gagal dalam melindungi warga negaranya, diantaranya negara Singapura, Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan Thailand. Berikut beberapa aksi simpatik Negara-Negara tersebut :
1. Pemerintah Singapura >> Menyatakan Bandara Internasional Changi terbuka 1×24 jam dan sewaktu-waktu siap menerima kedatangan korban kerusuhan.
2. Pemerintah Taiwan >> Menyampaikan protes keras kepada pemerintah Indonesia, bersamaan dengan itu mengirim pesawat penumpang untuk mengangkut para korban kerusuhan.
3. Pemerintah Amerika >> Mengizinkan “permohonan perlindungan” para korban keturunan Tionghoa, bersamaan itu mengirim kapal perangnya ke Indonesia untuk mengangkut sejumlah besar korban kerusuhan.
4. Pemerintah Malaysia >> Meminta Komite HAM PBB menyelidiki peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan bergilir ditengah kerusuhan yang dialami oleh kaum perempuan keturunan Tionghoa di Indonesia, serta menyerahkan hasil penyelidikan kepada Pengadilan Kejahatan Internasional untuk diadili.
BAB III
PENUTUP
1) Kesimpulan
Dari penelusuran materi di atas dapat disimpulkan bahwa diskriminasi sangat tidak baik bagi kehidupan yang berselaras. Karena apabila diskriminasi masih saja dipelihara, bangsa Indonesia akan lebih mudah dipecah belah oleh bangsa lain. Untuk itu kita sebagai generasi muda harus pandai dalam bersikap untuk saling merhargai antar sesama manusia karena agar tidak timbul kerusuhan-kerusuhan dan pembantaian yang diakibatkan oleh sikap diskriminatif terhadap suatu kelompok.
2) Saran – saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang adanya peristiwa diskriminatif yang terjadi di Indonesia yang menimpa etnis tionghoa pada masa lampau. Dan semoga kita bias mengambil nilai positif dari kesimpulan makalah ini sehingga dapat berdampak positif bagi kehidupan kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.tionghoa.info/kerusuhan-mei-1998-harga-yang-harus-dibayar-oleh-etnis-tionghoa/
• http://petrawahyuutama.blogspot.co.id/2012/01/anarkisme-dan-gerakan-anti-cina-yang.html
• http://www.tionghoa.info/korban-mei-1998-mengapa-harus-perempuan-tionghoa/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar