Senin, 15 Oktober 2018

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (1)

 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN




Nama Mahasiswa (NPM)
1. M. Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos Marchelino (15315634)
4. Dien Fikry         (11315887)
5. Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas Pradana (11315195)
Kelompok / Semester :  III / VII
Dosen Pembimbing :  Efa Wahyuni, SE.


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Prinsip Yuridis Kontrak Konstruksi di Indonesia.
Makalah ini dibuat untuk memperdalam pengetahuan tentang memahami Prinsip Yuridis Kontrak Konstruksi di Indonesia dan sekaligus sebagai tugas yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
Saya menyadari sungguh bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini. 









Depok, 7 Oktober 2018


Kelompok 3



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dan merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, diperlukan sarana infrastruktur dan transportasi yang memadai untuk dapat menjangkau pulau-pulau yang diseluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi secara merata di setiap daerah yang ada di Indonesia. Pembangunan infrastruktur menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat. Dewasa ini, pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta perekonomian suatu daerah, sehingga pada giliranya akan meningkatkan perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa; “perekonomian nasional tersebut diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. 
Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata, sebaliknya berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh, rakyat dan pemerintah. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam Universitas Lambung Mangkurat.

1.2 TUJUAN PENULISAN
1. Memahami tentang hukum-hukum yang berlaku dalam pembangunan
2. Memahami prioritas pembangunan nasional
3. Memahami tentag APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Aspek Hukum Dalam Pembangunan
a) Pengertian kontrak kontruksi
Istilah kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan dari construction contract. Kontrak kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta. 42 Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. 
Dalam kenyataan sehari-hari, istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan. Istilah pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan satu sama lain. Istilah pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari istilah konstruksi. Hal ini disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja berarti bahwa yang dibangun tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat juga berupa pengadaan barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua istilah tersebut dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah hukum/kontrak konstruksi atau hukum/kontrak pemborongan. Jadi dalam hal ini istilah konstruksi dianggap sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi (pembangunannya) dan ada pengadaan barangnya dalam pelaksanaan pembangunan.
menurut r. subekti perjanjian pemborongan adalah perjanjian dimana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diriuntuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan denganmenerima suatu harga yang ditentukan. 44 dalam kuh perdata , perjanjian pemborongan disebut dengan istilah pemborongan pekerjaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1601 (b) kuh perdata bahwa : “perjanjian peborongan adalah perjanjian dengan mana pihak satu (sipemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (pihak yang memborongkan) dengan menerima suatu harga yang ditentukan menurut mariam darus badrulzaman, dilihat dari sistem hukum maka kontrak bangunan merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan (construction law, bouwrecht). istilah construction law biasa dipakai dalam kepustakaan anglo saxon, sedangkan bouwrecht lazim dipergunakan dalam kepustakaan hukum belanda. dengan demikian, yang dinamakan hukum bangunan adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik bersifat perdata maupun publik/administratif.
Dalam kontrak konstruksi, sebagaimana kontrak pada umumnya akan menimbulkan hubungan hukum maupun akibat hukum antara para pihak yang membuat perjanjian. hubungan hukum merupakan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang konstruksi. 
b) Pengaturan Hukum Tentang Kontrak Konstruksi
Penyelengaraan pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup lengkap mangatur pengadaan jasa konstruksi.47 
Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.48 
Pengaturan lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).
Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut : 
Pihak pengguna jasa sering juga disebut sebagai pemeberi tugas, yang memborongkan, pemimpin proyek, dan lain-lain. Pengguna jasa adalah pereseorangan atau badan pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.50 Pengguna jasa mempunyai hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. 
c) Peserta Dalam Kontrak Konstruksi
1. Pihak Pengguna Jasa, badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
2. Pihak Penyedia Jasa Pihak penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong, rekanan, dan lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut , menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan. 
Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-pihak atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai berikut : 
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya PA/KPA disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.  Dalam setiap perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah menimbulkan hak dan kewajiban atau tugas dan kewenangan bagi para pihak. Hak bagi satu pihak merupakan kewajiban (prestasi) yang harus dilaksanakan oleh PPK , ULP/ Pejabat Pengadaan, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa .
d) Proses Terjadinya Kontrak Konstruksi
Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut. 
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu 
1. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang diwebsite K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada jumlahnya saja. 
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan.
Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa. 
2. Persyaratan Kualifikasi dan Klasifikasi 
a) Kualifikasi Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni : 54 
Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya : 
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut: 1) Penyedia jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK); 2) Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan; 3) Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan; 4) Tidak bangkrut/pailit; 5) Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana. 
b) Klasifikasi
Klasifikasi adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi sesuai bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa pemborongan/konstruksi terdiri dari:
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi 56
  1) Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi.
  2) Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. 3) Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan usaha jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan pemborongan dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana.
dari lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di antara para pihak.
Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran, metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan pemborongan sendiri dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
3. Pelelangan dan Pelulusan. 
a. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  b. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. 
c .Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga. 
d. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. 
e. Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling menguntungkan bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai calon pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik untuk jangka pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan pelelangan, penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang dapat dipertanggungjawabkan (the lowest responsible bid).59 
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan Penyedia atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang.
 4. Sanggahan dan Penunjukan Pemenang
diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan : 
Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan : 
a. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan Jasa; 
b. Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; 
c. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya. 

2.2 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Bagi Indonesia, infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur.
Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Infrastruktur dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistim struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat,sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan,agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.
Istilah umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan ,kereta api,air bersih, bandara, kanal, waduk tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, Pelabuhan.secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran aktifitas ekonomi masyarakat, distritibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan lingkungan.
Dengan demikian, Pembangunan infrastruktur pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal;
3. meningkatkan kualitas lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan, daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.

2.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. 
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang -undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu. Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. 
a) Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. 
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak. 
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. 
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 
b) Peran APBDN
Peran APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).


BAB III
KESIMPULAN


1. Penyelengaraan pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup lengkap mangatur pengadaan jasa konstruksi.47
Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.48 Pengaturan lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).
2. Istilah umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan ,kereta api,air bersih, bandara, kanal, waduk tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, Pelabuhan.secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran aktifitas ekonomi masyarakat, distritibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang

DAFTAR PUSTAKA

1. https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/prioritas-pembangunan-nasional-dalam-bidang-infrastruktur-dan-kebijakan-pemerintah-dalam-infrastruktur/
2. https://www.scribd.com/document/325326520/Modul-Aspek-Hukum-Dalam-Pembangunan-TM5
3. https://www.scribd.com/doc/312225842/APBN-pdf

Jumat, 30 Maret 2018

KONSEP DASAR EKONOMI TEKNIK


I.  PENGERTIAN

Wirausaha  adalah  orang  yang  mengorganisasikan  dan  mengelola  sendiri suatu  kegiatan  usaha  dengan  menanggung  resiko  atas  usahanya  itu.  Ia bertanggung  jawab  atas  usahanya,  resiko  finansial,  material  dan  sumber daya manusia yang ada di dalam usahanya. Wirausaha biasanya bertindak selaku pemilik pimpinan atau manager dan sekaligus sebagai operator dari kegiatan usahanya.

Pengertian  wirausaha adalah berasal dari kata wira dan usaha. Wira berasal dari bahasa sansekerta, yang berarti manusia unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa  besar,  berani,  pendekar  kemajuan,  memiliki  keagungan  watak. (Buchari,  1999).  Sedangkan usaha  adalah  proses  yang  dilakukan  untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Ekonomi teknik adalah  memuat tentang bagaimana membuat sebuah keputusan (decision making) dimana dibatasi oleh ragam permasalahan yang berhubungan dengan seorang engineer sehingga menghasilkan pilihan yang terbaik dari berbagai alternatif pilihan. Keputusan yang diambil berdasarkan suatu proses analisa, teknik dan perhitungan ekonomi.

Engineering (rekayasa) adalah profesi/disiplin dimana pengetahuan tentang matematika  dan  ilmu  pengetahuan  alam  yang  diperoleh  dengan  studi, pengalaman,  dan  praktek  dipergunakan  dengan  bijaksana  dalam mengembangkan  cara-cara  untuk  penggunaan  secara  ekonomis  bahan-bahan dan sumber alam untuk kepentingan umat manusia.

Dari  definisi  ini  aspek-aspek  ekonomi  dari  engineering (Engineering Economic/  Ekonomi  Teknik)  dititik  beratkan  pada  aspek-aspek  fisik.  Jelas, bahwa  pada  dasarnya  ekonomi  merupakan  bagian  dari  engineering  yang dilaksanakan dengan baik.

Alternatif-alternatif timbul karena adanya keterbatasan dari sumber daya (manusia, material, uang, mesin, kesempatan,dll). Dengan berbagai alternatif yang ada tersebut maka diperlukan sebuah perhitunganuntuk mendapatkan pilihan yang terbaik secara ekonomi, baik ketika membandingkan berbagai alternative rancangan, membauat keputusan investasi modal, mengevalusai kesempatan finansial dll.

Analisa ekonomi teknik melibatkan pembuatan keputusan terhadap berbagai penggunaan sumber daya yang terbatas. Konsekuensi terhadap hasil keputusan biasanya berdampak jauh ke masa yang akan datang, yang konsekuensinya itu tidak bisa diketahui secara pasti , merupakan pengambilan keputusan dibawah ketidakpastian.

Sehingga penting mengetahui:

a. Prediksi kondisi masa yang akan datang

b. Perkembangan teknologi

c. Sinergi antara proyek-proyek yang didanai

Namun demikian keputusan-keputusan yang diambil (sekalipun dengan berbagai presikdi-prediksi yang masuk akal) terkadang terdapat juga perbedaan terhadap kenyataannya, yang lebih dikenal RISIKO. Dalan pengambilan keputusannya yang berdasar faktor-faktor (parameter) tertentu yang tidak diketahui dengan pasti mengharuskan kita menganalisa sebesara besar pengaruh faktor-faktor tersebut saling mempengaruhinya, yang dikenal analisis SENSITIVITAS

Sumber-sumber ketidakpastian:

1. Kemungkinan ketidakakuratan estimasi yang digunakan dalam analisis

2. Jenis bisnis yang berkaitan dengan kesehatan perekonomia masa depan

3. Jenis fisik bangunan dan peralatan yang digunakan

4. Lama (waktu) periode yang diasumsikan

II.  SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI TEKNIK

Pertimbangan  dan  perbandingan  biaya  merupakan  aspek  dasar  dari pelaksanaan rekayasa. Perintis dalam bidang ini adalah Arthur M. Wellington, pada akhir abad 19, seorang insinyur sipil, bidang keahlian khususnya adalah bangunan  jalan  kereta  api  di  Amerika  Serikat.  Arthur  mempertimbangkan kontribusi ekonomi  teknik dimana penekanan pada aspek keuangan secara matematik.

Pada  tahun  1930,  Eugene  Grant  menerbitkan  edisi  pertama  dari  buku teksnya.  Ini  merupakan  tonggak  sejarah  perkembangan  ekonomi  teknik seperti  kita  ketahui  saat  ini.  Ia  menekankan  pengembangan  sebuah  titik pandang ekonomi dalam engineering. Pada  tahun  1942 Woods  dan  De Garmo menulis  edisi  pertama  dari  buku yang berjudul  “Engineering Economy”.

III.  SASARAN STUDI EKONOMI TEKNIK

Investasi  merupakan  modal/kekayaan  yang  dimiliki  oleh perusahaan/seseorang bersifat jangka panjang.  Keputusan  dalam  ekonomi  teknik  diantaranya  adalah  keputusan  yang berhubungan  dengan  investasi,  bunga,  depresiasi,  serta  nilai  waktu  dari uang. Beberapa kasus yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi  teknik, diantaranya adalah sebagai berikut :

• Pemilihan disain terbaik untuk tungku gas efisiensi tinggi.

• Pemilih  robot  yang  paling  cocok  untuk  operasi  pengelasan  peralatan otomotif.

• Rekomendasi  apakah  harus  dibeli  atau  tidak  pesawat  terbang  jet  suatu operasi

Dari  gambaran  ini  dapat  dilihat  ekonomi  teknik  melibatkan  pertimbangan yang  sangat  teknis.  Jadi  ekonomi  teknik melibatkan  analisis  secara  teknis,dengan  menitik-beratkan  pada  aspek  ekonomi  dan  memiliki  tujuan  dalam membantu pengambilan keputusan.

Oleh  karena  itu,  dalam  mengambil  keputusan  untuk  melakukan  seorang wirausaha  harus  dapat mengambil  keputusan  yang  tepat.  Keputusan  yang tepat  bukan  keputusan  yang  tanpa  pertimbangan.  Tentunya,  untuk mengambil  keputusan  yang  tepat,  diperlukan  dasar-dasar  pertimbangan. Dasar-dasar  pertimbangan  itulah  yang  disebut  dengan  alternatif-alternatif dalam mengambil keputusan.

Sasaran mempelajari ekonomi teknik :

•  Mahasiswa memahami analisis ekonomi aset.

•  Mahasiswa memahami perhitungan bunga uang.

•  Mahasiswa  memahami  kriteria-kriteria  pengambilan  keputusan  untuk memilih alternatif terbaik.

IV.  PROSES KEPUTUSAN

Dalam proses pengambilan keputusan, diantaranya diperlukan pemahaman mengenai  aspek-aspek  perencanaan  usaha.  Aspek-aspek  perencanaan usaha memilliki tahapan sebagai berikut:

1.  Analisis situasi.

Pada  tahapan  ini  perlu  diketahui  situasi  dan  kondisi  pasar  yang  akan dijadikan  obyek  usaha,  baik  yang menyangkut  produk  yang  prospektif, lokasi,  karakteristik  konsumen,  segmen  pasar  yang  akan  dirujuk  dan semua aspek yang menyangkut kemungkinan usaha apa yang sebaiknya akan dibuat atau dikembangkan. Sumber  informasi yang dapat diperoleh untuk mendapatkan  gambaran  situasi  pasar  potensial  dari  usaha  yang akan dikembangkan antara  lain  : Media massa  (koran, majalah,  televisi, radio),  internet,  melihat  langsung  di  lapangan  (survey  pasar)  atau informasi  yang  diperoleh  dari  teman  (kolega)  yang  mengelola  suatu usaha. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh maka usaha apa yang akan  dilakukan  dapat  segera  dianalisis  kemungkinan  pelaksanaan  dan kelayakannya.  Perkiraan  target  produksi  produk  dalam  kaitan  dengan perencanaan  usaha  dapat  ditentukan  dengan  menggunakan  metode

peramalan (forecasting).

2.  Pemahaman tentang organisasi dan tata laksana perusahaan.

Dalam  tahapan  ini seorang wirausaha perlu mengetahui dan menguasai beberapa aspek penting dalam mengelola usaha seperti :

Bagaimana  menentukan  harga  pokok  dan  harga  jual  produk, penentuan  volume  produksi  dan  penentuan  titik  impas  (Break  Even Point), serta sistem pembukuan keuangan.
Pengetahuan  tentang konsep bunga uang  (cara hitung bunga)  yang diperlukan  dalam  menentukan  seberapa  besar  tingkat  keuntungan perusahaan dapat diperoleh dan untuk antisipasi kegiatan usaha yang sistem  keuangannya  melibatkan  perbankan  (mis  :  modal  diperoleh dari pinjaman bank).
Kemampuan  dalam  menganalisis  alternatif  usaha  yang  paling menguntungkan  sehingga  usaha  yang  dilakukan  dapat  berjalan dengan  baik  dan  dalam  jangka  waktu  yang  lama  atau  bisa  dialih generasikan.
3.  Studi kelayakan usaha

Sebagai  tahapan  akhir  dari  kegiatan  perencanaan  usaha  adalah menganalisis  kelayakan  ekonomi  dari  usaha  yang  akan  didirikan. Bekal pengetahuan  dasar  sebelumnya  akan  dapat  menunjang  dalam melakukan  analisis  kelayakan  ekonomi  kegiatan  usaha.  Untuk menganalisis  kelayakan  ekonomi  dari  suatu  usaha  diperlukan  perkiraan (estimasi)  pendapatan  dan  pengeluaran  biaya  yang  terjadi  seandainya usaha  tersebut  jadi  dillaksanakan.  Oleh  karena  pada  tahapan  ini  baru berupa  perencanaan,  amak  dalam  analisisnya  diperlukan  harga  atau nilai-nilai  perkiraan  (shadow  price)  yang  dapat  diperoleh  dengan pendekatan  metode  peramalan  (forecasting).  Data  analisis  yang  dapat digunakan  diperoleh  dari  informasi  pada  tahap  awal  kegiatanperencanaan  usaha.  Secara  umum  kelayakan  ekonomi  suatu  usaha didasarkan atas beberapa kriteria kelayakan, antara lain :

Nilai sekarang bersih dari keuntungan (Net Present Value)
Perbandingan antara nilai sekarang pendapatan hasil usaha dengan nilai sekarang biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan suatu usaha selama kurun waktu investasi tertentu (Benefit Cost Ratio).
Nilai  suku  bunga  yang  dihasilkan  oleh  suatu  usaha  yang  dilakukan dibandingkan dengan suku bunga bank yang berlaku saat ini (Internal Rate of Return).
Apabila  semua  kriteria  kelayakan  ekonomi  tersebut  terpenuhi,  maka kegiatan usaha dapat dilakukan.Perkembangan, studi, dan aplikasi dari setiap disiplin ilmu dimulai dengan pondasi  dasar.    Penentuan  pondasi  ekonomi  teknik  merupakan  suatu kumpulan  prinsip-prinsip,  atau  konsep-konsep  dasar,  yang memberikan ajaran komprehensif dalam mengembangkan metodologi. Ada 7  langkah dasar disiplin ilmu ini yaitu :

LANGKAH 1 :  MEMBUAT ALTERNATIF-ALTERNATIF

Pemilihan  keputusan  diantara  alternatif-alternatif.  Alternatif-alternatif tersebut  perlu  diidentifikasi  dan  kemudian  dicari  analisisnya  secara berurutan

LANGKAH 2 : FOKUSKAN PADA PERBEDAAN-PERBEDAAN

Hanya perbedaan yang berarti dari hasil diantara alternatif-alternatif yang relevan  dengan  perbandingan  yang  harus  dipertimbangkan  dalam keputusan itu.

LANGKAH 3 : GUNAKAN SUATU TITIK PANDANG YANG KONSISTEN

Hasil  dari  alternatif,  aspek  ekonomi  dan  lainnya  harus  dikembangkan secara konsisten dari suatu titik pandang yang ditetapkan.

LANGKAH 4 : GUNAKAN SATUAN UKURAN UMUM

Menggunakan  satuan  yang  umum  dalam  menghitung  hasil  untuk mempermudah analisis dan perbandingan dari alternatif.

LANGKAH 5 : PERTIMBANGKAN SEMUA KRITERIA YANG RELEVAN

Pemilihan  suatu  alternatif  yang  dikehendaki  (pengambilan  keputusan) memerlukan  penggunaan  suatu  kriteria  (atau  beberapa  kriteria). Proses keputusan  harus  mempertimbangkan  baik  hasil  dalam  satuan  moneter dan pernyataan lain.

LANGKAH 6 : MEMBUAT TEGAS SUATU KETIDAKPASTIAN

Ketidakpastian  berkaitan  dengan  pemroyeksian  (atau  perkiraan)  hasil-hasil  alternatif  saat  mendatang  dan  harus  dikenal  dalam  analisis  dan perbandingan mereka

LANGKAH 7 : TINJAU KEMBALI KEPUTUSAN SAUDARA

Perbaiki  hasil  keputusan  terhadap  hasil  dari  suatu  proses  penyesuaian diri (adaptive); terhadap yang dapat dipraktekkan secara luas, hasil yang diproyeksikan  semula  dari  alternatif  terpilih  secara  berturut-turut  harus dibandingkan dengan hasil sebenarnya yang dicapai.

V.  PROSES PERANCANGAN EKONOMI TEKNIK

Suatu studi ekonomi  teknik dilakukan dengan menggunakan suatu prosedur terstruktur  dan  teknik-teknik  pemodelan  secara  matematis.  Hasil  analisis ekonomi  kemudian  digunakan  dalam  pengambilan  keputusan  yang melibatkan  dua  alternatif  atau  lebih  dan  biasanya  termasuk  pengetahuan analisis  engineering.

Suatu prosedur analisis ekonomi  teknik  yang baik menggabungkan prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari 7 langkah. Prosedur 7 langkah juga digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam proses disain teknik.

Dalam hal ini, kegiatan proses disain  membagi  informasi  untuk  langkah-langkah  terkait  dalam  prosedur analisis ekonomi.